#105Q:apakah jika ada kesalahan pengisian e billing untuk bea materai tidak dicantumkan nomor warkat (cek dan BG) dan ingin di lakukan pemindahbukuan ke SSP/Ebilling yang benar, apakah prosedurnya bisa dilakukan? bagaimana prosedurnya kalau bisa?
#105A: berarti ada kesalahan di SSP nya kan ya. tetap bisa dilakukan pbk sesuai PMK 242/2014. persyaratan dan tatacaranya ada di PMK itu (pasal 16-19)
–
AF