Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

menentukan suatu pegawai dapet dtp atau enggak?

Jawaban

pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). penghasilan tetap dan teratur dikali 12

Dasar Hukum

Editor

EFA