menentukan suatu pegawai dapet dtp atau enggak?
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). penghasilan tetap dan teratur dikali 12
–
EFA