Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah jumlah yang disetujui dalam hasil pemeriksaan yg sudah tertuan dalam SKPKB, dapat diajukan keberatan oleh WP? Berdasarkan (Pasal 2 PMK-202/PMK.03/2015) dapat diajukan keberatan yah? Terimakasih.

Jawaban

Bisa, sepanjang syarat keberatannya terpenuhi.. PMK 9/ 2013 sttd PMK 202/ 2015

Dasar Hukum

Editor

SR