)Kami ada rencana memakai jasa perusahaan dari China untuk melakukan technical assistance/pendampingan/pengawasan konstruksi secara on-line via zoom meeeting selama 2 bulan & datang ke Indonesia/off-line selama 4 bulan.Yang ingin ditanyakan adalah sebagai berikut: Utk PPh yang dipotong apakah PPh Final 4% atau PPh 26 20%? Karena jasa yang diberikan secara zoom meeting selama 2 bulan dan datang ke indonesia selama 4 bulan.
perlu dipastikan terlebih dahulu, WP tersebut memiliki BUT (memenuhi time test) atau tidak. Kalau ada BLU maka dipersamakan dengan badan sehingga kalau melakukan jasa konstruksi maka merupakan objek PPh Final jasa konstruksi sedangkan bila tidak ada BUT maka pembayaran ke SPLN merupakan objek PPh pasal 26
–
AJ