Betul sekarang PMK 83 (di DJP masih PMK 239), untuk PPh 22 Bendaharawan dan PPN JKP, jika realisasi nihil, apakah perlu dilaporkan realisasinya karena saat saya lapor tidak bisa karena Billing tidak boleh kosong
Insentif PPN dibuat FP kode 07 lapor di SPT Masa, untuk Insentif PPh 22 ketika ada pembebasan dari pemungutan baru lapor,
–
FDY