Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#87 Q: saya ingin bertanya. apabila kami sedang membangun gudang dan kami menggunakan vendor untuk pemasangan baja apakah faktur pajak masukannya boleh kami kreditkan? karna kan bukan termasuk PPN KMS

Jawaban

#87A bisa dikreditkan sepanjang tidak masuk ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

PNT