Perusahaan A melakukan investasi ke perusahaan B dalam bentuk saham. Lalu perusahaan B pailit dan tidak ada pengembalian dana ke perusahaan A, dapatkah dibiayakan?
Diinformasikan sesuai PPh pasal 6 dan pasal 9 edit: digali untuk instrumennya adalah saham repo (mirip perlakuannya seperti pinjaman)
–
BCW