Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan A melakukan investasi ke perusahaan B dalam bentuk saham. Lalu perusahaan B pailit dan tidak ada pengembalian dana ke perusahaan A, dapatkah dibiayakan?

Jawaban

Diinformasikan sesuai PPh pasal 6 dan pasal 9 edit: digali untuk instrumennya adalah saham repo (mirip perlakuannya seperti pinjaman)

Dasar Hukum

Editor

BCW