#50Q: Perusahaan kami bergerak dibidang properti dimana kami sedang memanfaatkan PPN DTP PMK-21/PMK.010/2021. pertanyaan kami diaturannya ada harus lunas sampai bulan agustus 2021 dan apabila konsumen tersebut tidak bisa melunasinya bgmn dan apa yg harus kami lakukan atas konsumen tersebut dan faktur pajak yg sudah dibuat… terima kasih
#51A: dijelaskan sesuai FAQ PMK-21/2021 poin 3 dan 9 https://drive.google.com/file/d/1YDh90dW3ZyUaaTP93CtxXkKU7HFxopGX/view?usp=drivesdk
–
BCW