Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

1Q: saya ingin menanyakan terkait peraturan pajak yang mengatur tentang WNA yang berstatus sebagai Direktur Perusahaan. Secara domisili WNA tersebut tidak berencana bertempat tinggal di Indonesia dan tidak akan mendapatkan penghasilan dari perusahaannya di Indonesia. Namun, secara akta sudah sah dan legal tercantum nama beliau sebagai direktur perusahaan. pakah WNA tersebut wajib untuk memiliki NPWP? dan Apabila perusahaan tidak membuatkan NPWP untuk beliau adakah exposure pajak yang akan dikena

Jawaban

Dijelaskan normatif kewajiban ber-NPWP muncul ketika memenuhi syarat subjektif dan objektif

Dasar Hukum

Editor

BCW