#113Q:PMK 107 tahun 2017 dan perubahannya dalam PMK 93 tahun 2019, Deemed Dividend berasal dari penghasilan-penghasilan pasif saja. Apakah di UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai jenis penghasilan pasif ataukah hanya penghasilan aktif? atau perubahan apa saja yang ada?
#113A: Diinformasikan normatif sesuai PMK 93/2019 pasal 2 ayat 3a, untuk ketentuan di UU Cika/PMK-18 2021 hanya disinggung sedikit pada Pasal 21
–
BCW