Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemberi jasa membuat kode billing sendiri, padahal kewajiban pemotongan PPh 23 ada di penerima jasa.. Gmana ya?

Jawaban

PMK 187 atau PBK saja,.. kewajiban pemotong tetap harus di lakukan..

Dasar Hukum

Editor

DFV