apakah ada surat penunjukkan tertentu yang menunjukan bahwa wp adalah importir dan sebagai pemungut pph pasal 22?
Sepanjang WP tersebut adalah produsen atau importir BBM, maka atas penjualannya dilakukan pemungutan PPh 22. Untuk SK atau KEP pembuktiannya memang tidak ada. Bisa dilihat dari KLU-nya saja. Atau jika memang diperlukan, silakan minta surat penegasan ke KPP.
–
FSP