STP atas PPh 23 ini MAP nya 411124 kan ya.. KJS nya 300 atau 301 ya?
KJS yg dipakai disesuaikan dengan jenis STP-nya apakah STP atas dividen, bunga, royalti, dan jasa (KJS 301) atau selain itu (KJS 300). Di STP-nya tidak tersedia info jenis objeknya jadi konfirmasi ke WP dulu. Kalau WP gatau maka konfirmasi KPP.
–
NP