Pasal 24 ayat 2 PMK 65/2021, terkait PPN dalam PDRI yang sudah dilunasi apakah bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak pengeluaran barang tersebut?
PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
–
NP