pkp lupa terbitkan fp untuk transaksi di tahun 2017
tidak bisa lagi terbitkan sekarang, tidak bisa mundur ke 2017 juga. fp yg terbit lewat dari 3 bulan sejak saat seharusnya terbit, maka tidak diperlakukan lagi sbg FP. PM juga tidak dapat dikredfitkan oleh pembeli. PMK-151/PMK.03/2013
–
ALK