Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk perhitungan ppn kendaraan bermotor dealer apakah harus mengurangi nilai BBN terlebih dahulu? adakah ketentuan terbaru?

Jawaban

dijelaskan sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ.51/2000, harusnya exclude BBN

Dasar Hukum

Editor

CRG