ada ekspor jkp, untuk kursnya pake tanggal kapan ?
secara umum di PP 1/2012, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. untuk ekspor tidak di state, silakan bisa mengikuti tanggal PEB
–
R