Lawan transaksi tidak ma dipotong PPh 23 jasa angkutan dari luar negeri ke dalam indonesia, karena mengaku perusahaan pelayaran.
Jasa yang dikenakan PPh pasal 23 dijelaskan dalam PMK-141/2015. Silakan pastikan apakah memang jasanya sesuai kontrak masuk diketentuan tsb
–
DFV