Jika Deviden OP dalam negeri yg sudah kami investasikan, atas pengecualian pengenaan PPh, apakah perlu diajukan SKB?
Tidak perlu. Jgn lupa laporan realisasi investasi saja dan jgn dialihkan selama 3th. Laporin jg di spt tahunan sbg bukan objek pajak
–
AN