ingin tanya terkait IJIN PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS dengan sistem komputerisasi apabilan perusahaan saya ingin mengajukan penggunaan materai dengan sistem komputerisasi bagaiamana caranya ? Dan Apa saja persyaratannya?
kalau di PMK-04/2021 ga detil menjelaskan tentang tata caranya. untuk tata caranya bisa cek di KEP-122D/PJ/2000 dan SE-05/PJ.05/2001
–
WDP