WP jual beli kontainer, barang di serahkan masih di indonesia (tidak diekspor). Penyerahan kepada pemilik di LN, dan pembayaran di LN.
Untuk PPN tetap terutang jika perusahaan yang melakukan penyerahan sudah PKP. Karena BKP yang diserahkan masih di dalam daerah pabean, maka buat FP seperti biasa. Untuk PPhnya, jika transaksi dengan wpln bisa terutang pph 26. Namun perlu dilihat lagi objek dalam pasal 26 uu pph. Untuk jual beli kontainer tidak masuk ke objek pph 26, jadi gak ada potput pph 26 nya
–
R