Pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika Jasa tersebut di berikan oleh WPDN tetapi dilaksanakan di LN? Pengenaan PPN bagaimana ya?
by PM. Jasa yang diserahkan adalah jasa penelitian. Jika jasa tersebut dihasilkan dan dimanfaatkan di luar negeri, maka tidak dikenai PPN (pasal 6 ayat 3 PMK-32/2019)
–
FSP