apabila hendak melakukan pembatalan faktur pajak apakah harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp terdaftar dan kpp lawan transaksi? kalau perlu apa ada format pemberitahuannya?
iya benar, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5577, untuk formatnya tidak ada
–
RS