Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dalam PER-05/PJ/2021 pasal 6 ayat (7) ada tertulis tempat terhutang sesuai mengacu pada kedudukan hukum pihak yg menandatangani kontrak. Bagaimana perlakuannya atas transaksi TBS yg tidak ada kontrak? PPh Pasal 22 nya kami setorkan dengan NPWP pusat atau cabang?

Jawaban

Maksud WP bagaimana jika tidak ada kontrak tertulis. Dijelaskan bahwa di pasal 6 ayat 7, kontrak atau perjanjiannya bisa tertulis atau tidak tertulis.

Dasar Hukum

Editor

DFV