Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Salam, Saya mau bayar STP. Namun setelah mengikuti sesuai saran yg disampaikan dalam e-mail sebelumnya, ternyata tidak bisa. Padahal semua kolom dalam e-billing sudah kami isi dengan benar. Bagaimana selanjutnya. Lewat mana kami harus bayar? Kok sulit ya? Di dalam lampiran, ada bukti pembayaran tidak bs dilakukan. Kalau keterangannya Nomor Ketetapan tidak ditemukan pada saat membuat billing seperti ini, apakah konfirmasi ke KPP atau gimana?

Jawaban

jadi sampaikan jika kita tidak bisa memberikan jawaban yang spesifik dikarenakan kurangnya informasi terkait nomor STP yang terkendala dan inputan yang WP lakukan di aplikasi ebilling, sampaikan jika wp berkenan, untuk menyampaikan kembali informasi diatas,. Sampaikan agar WP memastikan kembali via telepon ke KPP bahwa nomor STP, jumlah tertutang dan informasi lainnya sudah sesuai. Jika masih belum bisa membuat kode billing secara mandiri melalui ebilling, WP juga dapat membuat kode billing mela

Dasar Hukum

Editor

DFV