“mohon infonya kami sebagai perusahaan penyedia jasa konstruksi mendapatkan order dari perusahaan di luar negeri kemudian kami menerbitkan invoice ke perusahaan di LN tsb perusahaan di LN tsb mengerjakan proyek di daerah pabean Indonesia dan kami mengerjakan order dari perusahaan di LN tsb di lokasi proyek yang berada di Indonesia apakah kami harus mengenakan PPN atas jasa kepada customer di Luar Negeri tersebut?” ini dikenakan PPN dan dibuatkan FP penyerahan dalam negeri?
Berarti perusahaan LNnya mungkin sudah punya BUT Jasa konstruksi disini krn proyek konsturksi, ada NPWP dan jd WPDN. Tinggal kalau memang ada, pembuatan FP seperti biasanya.
–
AN