(email) Perusahaan mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh.Pasal 25 pada tanggal 15-07-2021, dan langsung disetujui. Tetapi saat WP cek lampiran PMK 82, harusnya tidak berhak. Coba cek Informasi di KSWP menyatakan kalau sudah mendapat Persetujuan Berhak Mendapatkan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh.Pasal 25. Pertanyaan: apa yang harus perusahaan lakukan ? Membayar Angsuran PPh.Pasal 25 dengan memanfaatkan Insentif Pengurangan Angsuran, atau membayar Angsuran PPh.Pasal 25 tanpa memanfa
silakan cek dulu ya kak Klu yg sebenarnya apakah ada di lampiran pmk-82/2021 atau tidak, jika memang tidak ada dalam lampiran pmk tersebut, maka wp tidak berhak untuk memanfaatkan insentif Pph pasal 25 nya silakan disetorkan seperti biasa tanpa pengurangan
–
DR