terkait insentif PMK 21/2021, kami ada kesalahan untuk penyerahan unit apartemen atas nama PT, kami terbitkan fasilitas PPNDTP. sudah terjadi di bulan April. karena fasilitas ini hanya berlaku untuk OP, seharusnya tidak bisa memberikan fasilitas PPN DTP untuk customer atas nama PT. untuk langkah2 yang harus dilakukan untuk pembetulan bagaimana ya?
kalo emang pembelinya ga berhak DTP, fakturnya di lakukan penggantian aja, yg tadinya kode 070 di ganti jadi kode 011, jadi dari DTP menjadi terutang
–
RS