CV sebelumnya restoran dan jualan roti, ingin menjadi Bakery dan PKP, apakah berubah administrasi perpajakan? karena sebelumnya dikenakan PB1
Kalau sekarang CV tersebut PKP, untuk makanan dan minuman yg dijual di restoran itu dikecualikan dari objek ppn sesuai pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN sttd UU Cika ya
–
MR