pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah Apakah penugasan harus menunjukkan dokumen persyaratan tertentu?
Dokumen penugasan khusus yg dimaksud tidak diatur khusus secara perpajakan. Boleh konsul ke KPP dulu
–
AAM