badan dalam negeri dapat penghasilan atas komisi dari Itali, tidak ada pengenaan pajak di indo secara khusus kan ya mas/mba? namun nanti dilaporkan di spt tahunan badannya dan jika ada kredit pajak dilaporkan juga kan ya mas/mba?
jika ada penghasilan luar negeri, jelasin terkait kredit pph pasal 24 yaa. Sama dilaporin di spt tahunan sbg penghasilan dari luar negeri yaa.
–
KLG