Sesuai UU Cipta Kerja yang baru, perusahaan kami akan mengeluarkan uang kompensasi untuk PKWT yang masa kerjanya berakhir… Mengenai uang kompensasi tersebut, dikenakan PPh 21 seperti biasa atau dikenakan PPh 21 final sebagaimana uang pesangon, uang pisah dan atau uang penghargaan masa kerja Pak/Ibu?
Masuk pesangon atau tidaknya, baiknya informasikan pengertian pesangon berdasarkan per 16/2016. Jadi kembali ke ketentuan pph 21 pada umumnya yaa.
–
KLG