saya mau menanyakan maksud di lampiran khusus 4A SPT PPh Badan, DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL, di nomor 2 huruf d terkait dengan fasilitas yg diberikan , apakah bila saya mendapat fasilitas KOMPENSASI KERUGIAN atau PENGURANGAN 50 % TARIF PPh ATAS DIVIDEN YANG DIBAYARKAN, apakah secara otomatissaya harus mengisi bagian/nomor 3 huruf a dan b mengenai REALISASI PENANAMAN MODAL?
sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, bagian tersebut diisi
–
FDF