kami melakukan transaksi jual beli tetapi sistim fob dr china. izin bertanya mas/mbak ini apakah termasuk ke dalam impor sementara?
Atas transaksi pt A (tlddp) menyerahkan barang ke pt b (batam) namun barangnya impor dr cina dan langsung dimasukan dr luar daerah pabean ke batam ini kan seharusnya jd diberikan pembebasan ppn. Namun krn pt a ini impor barang ke cina jd atas impornya ini transaksinya jd bagaimana baiknya konfirmasi atau minta penegasan ke KPP terkait dengan hal ini.
–
AL