saya industri yang melakukan pembelian kayu ke Perhutani, dokumen apa yang perlu dipersiapkan dan bagaimana perpajakannya?
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017).. kalo dia adalah badan usaha industi yang beli, maka dia sebagai pemungut.. tapi ditanya dulu ya pembeliannya nominale berapa, karena ada yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22.. dokum
–
SR