Jika perusahaan sudah mau dilikuidasi dan saat ini nilai sale pricenya 1USD, lalu tidak menggunakan jasa valuasi untuk sale price tersebut, apakah pemeriksa bisa menentukan sendiri nilainya?
DJP bisa menentukan lain ketika transaksi dipengaruhi hubungan istimewa. Untuk kasus tsb, kita kembalikan ke transaksi wajar.
–
KLG