pelaporan spt tahunan untuk masa di dalam tahun pajak yg tidak termasuk ke dalam tahun pajak wp karena ada pergantian periode pelaporan spt tahunan pph badan
Dilaporkan menggunakan spt tahunan bagian tahun pajak, dilapor menggunakan form 1771 dengan memilih bagian tahun pajak yg akan disampaikan sptnya.
–
LR