sore min, mau tanya kalau coconut sugar masuk dalam kategori PMK 116 atas gula konsumsi yang tidak dikenakan PPN gak ya? ======================= Kalau yg seperti ini boleh ditegaskan nggak, mas/mbak? Karena di lampiran PMK tsb jelas menyatakan utk gula konsumsi ini hanya yg berasal dari tebu.
boleh disampaikan gula konsumsi hanya dari tebu, selain itu tidak masuk dalam kriteria barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan PMK-99/PMK.010/2020
–
FDY