Dasar hukum penggunaan eBupot? eSpt PPh 23 sudah tidak dipake lagi?
PER-04/2017, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentuyang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. KEP-nya diberikan secara bertahap
–
FSP