WP input penghasilan bukan pegawai yang berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja di eSPT PPh 21 kenapa perhitungannya berbeda dan tarifnya tidak kumulatif seperti per 16?
WP teliti kembali penghitungan yg telah dilakukan sehingga menghasilkan angka 23juta.an tsb. WP punya penghitungan sendiri di excel, silakan arahkan untuk menyesuaikan penghitungan tsb dengan Lampiran V.1.a. PER-16/PJ/2016. WP akhirnya mau hitung ulang kemudian hubungi kring pajak kembali jika ada pertanyaan.
–
NGD