tarif p3b pemotongan dividen untuk Malaysia berapa persen ya dan mohon dasar aturannya? Dan juga tarif apabila tidak memiliki dgt berapa ya?
Kalo menurut P3b nya masih 15% namun terdapat perubahan sesuai SE 86/2010 yaitu jadi 10% jika menggunakan DGT. Untuk yang tidak menggunakan DGT tetap 20%.
–
NGD