Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ppn kms rencana awal selesai kurang dari 2 tahun, tapi ternyata melebihi 2 tahun, untuk ppn yg sudah dibayar sebelumnya bagaimana?

Jawaban

Pasal 4 ayat 2 PMK 163/PMK.03/2012, Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Membangunnya ga ada tenggang waktu antar tahapan, jadi tetap dianggap satu kesatuan, kena PPN KMS.

Dasar Hukum

Editor

NGD