Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotong menyewakan tanah/bangunan, pemotongannya masih mengacu ke KMK-394/KMK.04/1996 ga yaa mas mba?

Jawaban

masih berlaku sebagaimana diubah ke KMK-120/KMK.03/2002

Dasar Hukum

Editor

NGD