ada transaksi yang sudah kami lapor, namun kemudian dibatalkan Invoicenya oleh vendor. Apakah transaksi yang sudah terlanjur kami laporkan pada ebupot dapat di resitusi atau dialihkan ke pembayaran pajak periode berikutnya?
Dilakukan pembatalan bupot kemudian pembetulan spt. Untuk kelebihan bayarnya ga bisa direstitusi, bisa pengembalian yg seharusnya tidak terutang atau pbk. Untuk pbk, konfirmasi kpp dulu.
–
NGD