apakah ada p3b dengan belanda atas bunga pinjaman? berapa tarifnya?
Ada perubahan beberapa poin di P3B antara Indonesia-Belanda, berlaku efektif *1 Oktober 2017*, persetujuannya diratifikasi dengan Perpres-24/2017, pemberitahuan berlakunya protokol perubahannya diatur di SE-30/2017. Untuk bunga di perubahannya hanya di pasal 11 ayat 4 kak, jadi sebenernya tetap 10 persen, menyimpang dari ketentuan tsb, jika pemilik manfaat sebenarnya dari bunga tersebut adalah penduduk dari negara lainnya dan bunga yang dibayar atas *pinjaman* yang diberikan untuk *jangka waktu
–
EII