mau tanya untuk biaya pembelian vaksin dari biofarma apa ada insentif, untuk vaksinasi karyawan. membantu pemerintah percepatan vaksinasi ?
Apabila Wajib Pajak memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat seperti yang disebutkan pada pmk 239 tahun 2020 pasal 2 ayat 1 huruf c, maka insentif yg diterima bisa ikut ke PPN yg terutang atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah (pasal 2 ayat 7 huruf e). Syarat nya, yg menyerahkan adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau oba
–
NGD