Perusahaan kami menerima invoice dari vendor pengolahan limbah yang didalamnya terdapat obyek pph 23 & PPN….vendor tersebut mempunyai skb pph 23 terkait pmk 239 untuk covid…atas invoice tersebut apakah kami dari klinik tidak berhak memotong pph 23/ potongan 0% ya….mhn pencerahannya …tks
Dilaporkan ya in, nanti memilih yang menggunakan fasilitas
–
MDR