Kami ingin bertanya mengenai Pengembalian Pendahuluan PPN Lebih Bayar. Kami merupakan sebuah perusahaan ekspor yang setiap bulannya mengajukan Pengembalian Pendahuluan PPN. Ketika kami mengajukan Pengembalian Pendahuluan PPN Masa April, Pihak KPP kami menyebutkan bahwa nominal Pengembalian Pendahuluan PPN tersebut digunakan untuk melunasi cicilan Hutang PPh 25 periode Juli sampai dengan Desember 2021 tanpa ada konfirmasi sama sekali ke pihak kami. Yang ingin kami tanyakan, apa dasar hukum dari t
berdasarkan PMK 244/2015, disitu mandatory…harus diperhitungkan dulu dgn utang pajak
–
WW