WP sudah terbitkan bukti potong pph 23 untuk vendor di masa april dan juni. Ternyata vendor baru memberikan skb pph 23 (berlaku pada tgl 4 juni). Mekanismenya apakah bukti potong yg sudah dibuat harus dibatalkan dan pembetulan SPT?
SKB Berlaku saat terbit, jika saat itu tidak masuk maasa berlaku SKB maka tidak bisa diberikan pembebasan. jika masuk silakan lakukan pembetulan bupot dan SPT masa.
–
MIP