dokume pib apakah hanya boleh dikreditkan di masa dia memperoleh kak?
karena PIB termasuk salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, maka ketentuan pengkreditannya pun sama seperti faktur pajak. bisa dicek Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang diubah dengan UU Cika untuk ketentuan pengkreditannya
–
FDF